Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR Disebut Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id

Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR Disebut Kewenangan Prabowo

Imanuel R Matatula • 2 October 2024 20:22

Jakarta: Pada 1 Oktober 2024 Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan nama calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.

Boyamin akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi. Sehingga, tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR.
 

Baca: Presiden Jokowi Menerima Daftar Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK

“Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” ucap Boyamin.

Boyamin melanjutkan, dirinya juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi, dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024.

Sebagai informasi, isi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama yakni:

...Namun, jïka menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)