Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id
Imanuel R Matatula • 2 October 2024 20:22
Jakarta: Pada 1 Oktober 2024 Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan nama calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Boyamin akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi. Sehingga, tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR.
Baca: Presiden Jokowi Menerima Daftar Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK |