Kepsek di Lampung Utara Tilap Dana BOS untuk Judi Online

Polres Lampung Utara saat mengamankan pelaku. (Dok. Polres)

Kepsek di Lampung Utara Tilap Dana BOS untuk Judi Online

8 August 2024 19:54

Bandar Lampung: Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, diduga menilap anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2019. Uang haram tersebut terpakai untuk bermain judi online (judol).

Melansir Lampost.co, Kapolres Lampung Utara AKBP Tedi Rachesna mengatakan anggaran tersebut seharusnya untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa. Alat itu berbasis digital seperti tablet komputer dan server akan tetapi anggaran tersebut terselewengkan. 

“Tidak ia belanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias fiktif. Sedangkan anggaran tersebut telah tercairkan. Ia lakukan saat menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kapolres mengatakan telah melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. 

“Uang tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online,” ujar Kapolres.
 

Baca juga: Polda DIY Dalami Kasus Penipuan dengan Bandar Internasional Judi Online

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan Bank Lampung, kemeja lengan panjang warna putih, dan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Lalu baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, dan celana bahan panjang warna hijau, serta celana bahan panjang warna hitam.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, Rozir, uang tersebut tergunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (judol).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana terubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditetapkan sebagai Tersangka.

“Pasal 2 ayat (1) maksimum 20 tahun minimal 4 tahun. Pasal 3 maksimum 20 tahun minimal 1 tahun,” jelas Kapolres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)