Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Setifikat Tanah dan Bangunan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah). Foto: Medcom.id/Kautsar.

Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Setifikat Tanah dan Bangunan

Kautsar Widya Prabowo • 12 June 2024 16:25

Jakarta: Masyarakat diminta proaktif melaporkan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah dan bangunan. Pemerintah dipastikan menindak tegas pelaku pungli.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Saber Pungli. Dia ingin pengawasan terhadap pungli benar-benar dilakukan di lapangan.

"Artinya perlu pengawasan, perlu menerima laporan kita mendengarkan supaya apa yang kita berikan itu supaya benar benar jalan di lapangan," kata Hadi  di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2024.

Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu mengaku pernah menemui pungli dalam peningkatan status hak guna nangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Okmum pelaku pungli menaikan harga pengurusan  
 

Baca juga: AHY Bakal Pantau Sengketa Tanah hingga Tumpang Tindih Sertifikat

"Peningkatan status HGB, Hak Guna Bangunan menjadi SHM sesuai dengan aturan, hanya 50.000 rupiah," ujar Hadi.

Namun, saat Hadi turun ke lapangan, menemukan ada oknum yang menaikan tarif mencapai Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ia pun segera mengklarifikasi ke masyarakat ihwal kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)