Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana pada 24 Oktober 2024, Minta Kenaikan Upah Minimum

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi

Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana pada 24 Oktober 2024, Minta Kenaikan Upah Minimum

Annisa ayu artanti • 22 October 2024 15:41

Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024. 
 
Aksi itu akan diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek dengan membawa dua tuntutan utama. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 minimal 8-10 persen. 
 
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” jelas Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
 
Baca juga: 

Buruh Siap Demo Besar-besaran



Ilustrasi demo buruh. Foto: Medcom.id/Jow Jones

Tuntut pencabutan Omnibus Law

Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. 
 
“Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan," ucap dia.
 
Aksi yang akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta ini dimulai pada pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda - Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
 
Setelah aksi 24 Oktober, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)