Ilustrasi pengisian avtur. Foto: Dokumen Pertamina
Annisa Ayu Artanti • 3 October 2024 18:10
Jakarta: Pertamina, melalui PT Pertamina Patra Niaga dinilai telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah meski ada tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan pihaknya telah melakukan monopoli dalam penyediaan dan penetapan harga avtur.
General Manager Region Jatim Balinus, Centre for Energy and Innovation Technology Studies, Raden Muhsin Budiono mengatakan, langkah-langkah yang diambil Pertamina Patra Niaga sudah sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk aturan mengenai penetapan harga yang mempertimbangkan geografis Indonesia.
Hal itu juga diperkuat dengan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengawasan distribusi bahan bakar avtur di bandara.
"Peraturan ini menjadi salah satu acuan dalam penyediaan avtur di 72 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Nusantara. Dengan demikian, persaingan yang sehat telah tercipta sesuai dengan regulasi pemerintah yang ketat," ungkap Raden dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga:
KPPU Temukan Bukti Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur Pertamina Patra Niaga |
Lalu, terkait dengan tuduhan bahwa harga avtur Pertamina adalah yang tertinggi di Asia Tenggara, Raden menyebut bahwa hal tersebut tidak akurat.
Harga avtur Pertamina, menurutnya, telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019, yang mempertimbangkan volume permintaan, frekuensi pergerakan pesawat, dan patokan harga pasar terdekat, yaitu Mean of Platts Singapore (MoPS).
Sebagai perbandingan, harga avtur di Singapura untuk periode September 2024 mencapai Rp23.212 per liter, sementara harga avtur Pertamina hanya Rp13.211 per liter.