KPU Jabar Menetapkan 480 Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi. Medcom.id

KPU Jabar Menetapkan 480 Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

P Aditya Prakasa • 19 October 2024 10:53

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan 480 titik atau lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. Namun pemasangan APK diharuskan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengatakan ratusan titik pemasangan APK tersebut tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat. Titik lokasi pemasangan pun sudah disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah.

"Sudah ada hampir 480 lebih titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, di situ sudah ada di setiap kabupaten/kota, di kecamatan mana saja. Sudah disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah, jadi memperhatikan nilai estetika dan kebersihan juga," kata Aneu di Bandung, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dia mengatakan KPU Jawa Barat juga akan turun tangan untuk melakukan pembersihan APK. Namun pembersihan itu tidak berlaku untuk APK yang dipasang oleh para calon kepala daerah.

"Kalau dulu biasanya pembersihan ini kewenangan Bawaslu ya, kalau sekarang di PKPU justru KPU yang berwenang untuk melakukan pembersihan alat praga kampanye, tapi itu hanya alat praga kampanye yang disediakan oleh KPU saja. Jadi APK yang disediakan oleh pasangan calon itu pembersihannya diserahkan ke pasangan calon," jelasnya.

Di samping itu, lanjut dia, tim kampanye dari setiap pasangan calon diperbolehkan untuk membuat APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Jawa Barat. Namun dia mengingatkan harga setiap bahan kampanye tidak boleh melebihi dari angka Rp100 ribu.

"Beberapa hal yang boleh itu mencetak pakaian, penutup kepala bisa jadi kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi setiap bahan kampanye itu harganya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu kalau dikonversikan dalam bentuk uang, jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait larangan kampanye adalah tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan. Kemudian, dilarang menghasut, memfitnah, menggunakan kekerasa, ancaman, mengganggu keamanan, mengancam, dan menganjurkan menggunakan kekerasan, merusak dan atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

"Lalu menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai dengan dilakukan jalan kaki, dengan kendaraan di jalan raya, dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Perguruan tinggi boleh dipakai asal dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Kemudian dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk di perguruan tinggi," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)