Relawan Caleg DPR Kedapatan Bagi-bagi Uang saat Kampanye

Relawan bagi amplop berisi uang saat kampanye caleg. (MGN/Musdalifah)

Relawan Caleg DPR Kedapatan Bagi-bagi Uang saat Kampanye

16 January 2024 17:05

Bulukumba: Relawan salah satu caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel Zainuddin Hasan dari Partai Demokrat kedapatan melakukan bagi-bagi uang di salah satu lokasi kampanye di Kelurahan Eka Tiro Kecamatan Bontotiro Bulukumba Sulawesi-Selatan.

Sejumlah relawan terlihat bagi-bagi amplop berisi uang Rp50 ribu kepada warga yang datang dan direkam langsung oleh pihak panwascam. Kasus bagi bagi uang ini kini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah tahap P21.

Kasi Pidum Kejaksaan Bulukumba Agus Jayanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, uang yang terbagi di lokasi kampanye tersebut sebesar Rp5 juta.
 

Baca juga: Rawan Penyelewengan, Bawaslu Bali Awasi Ketat DPTb

"Kasus ini rencananya disidangkan pada Rabu, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Bulukumba," ucap Agus, Selasa, 16 Januari 2024.

Pelaku bagi-bagi uang berinisial SH dipersangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

Bawaslu RI sebelumnya sempat menetapkan Kabupaten Bulukumba urutan ke 8 di Indonesia sebagai daerah rawan money politic.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)