Oknum polisi (baju hijau) ditangkap usai curi Rp200 juta dan 300 g emas di rumah kosong. (MGN/Faizal Wahab)
Faizal Wahab • 13 December 2023 11:28
Makassar: Aparat gabungan menangkap oknum polisi berpangkat Aipda JN, 44, yang bertugas di Polda Papua Barat, setelah diduga terlibat aksi pencurian uang tunai sebesar Rp200 juta dan emas 300 gram milik dari sebuah rumah, di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Usai mencuri, pelaku kabur ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang sebesar Rp225 juta serta emas 300 gram dari rumah korbannya.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, penangkapan Aipda JN ini berdasarkan petunjuk rekaman CCTV tempat kejadian perkara.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Sorong, terduga pelaku berada di Kota Makassar. Kami melakukan penangkapan di salah satu kafe itu," ungkapnya, Selasa, 11 Desember 2023.
Selain menangkap Aipda JN, polisi menyita uang tunai diperkirakan ratusan juta rupiah yang dibawa dan disimpan pelaku di sebuah tas.
Guna proses hukum lebih lanjut, oknum polisi terduga pelaku tindak pidana pencurian itu diserahkan ke Polresta Sorong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi kami memback-up Polresta Sorong, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Sorong," imbuh Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.