Kasasi Ditolak, PT Sritex Ajukan PK

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Kasasi Ditolak, PT Sritex Ajukan PK

Triawati Prihatsari • 20 December 2024 18:50

Sukoharjo: PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Diketahui sidang putusan kasasi Sritex tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Kami cukup shock dengan adanya putusan yang kurang baik ini. Karena ini memang momen yang sebenarnya tidak kami antisipasi. Namun setelah konsolidasi internal, kami memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jumat, 20 Desember 2024.

Iwan menegaskan bakal tetap berusaha semaksimal mungkin meneruskan keberlanjutan operasional dan perusahaan Sritex. Saat ini pihaknya tengah menyusun dan menyiapkan srgala hal untuk PK termasuk bukti-bukti baru.

Ia berharap PK memberikan hasil baik untuk perjuangan mempertahankan Sritex. Iwan juga menegaskan memperolwh dukungan penuh dari pemerintah pusat.

"Kami menyusun PK karena ini menjadi kesempatan terakhir kita untuk memperjuangkan keberlangsungan Sritex. Kami baru mendiskusikan secara internal termasuk bukti-bukti baru dan juga alasan baru mengapa kita patut diselamatkan," jelasnya.

Sampai saat ini, sebanyak 3.000 karyawan Sritex telah dirumahkan akibat permasalahan pailit tersebut. Jumlah itu akan terus direview terkait kemampuan bertahan Sritex karena ruang gerak yang makin terbatas.

"Ruang gerak kita semakin sempit. Kami masih tetap berupaya. Operasional tetap berjalan, namun karena bahan baku banyak yang impor, kita masih mencari alternatif apakah kita bisa mendapat dari lokal. Harapan kami produksi tidak terganggu. Karena kita tidak main-main menjalankan amanah dari pemerintah untuk terus menjalankan operasional," jelasnya.

Di sisi lain, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, di PN Niaga Semarang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)