Soal Usut Eks Menteri di Kasus Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendur

Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Soal Usut Eks Menteri di Kasus Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendur

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2024 17:29

Jakarta: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan judi online.

"Kita mendukung penegakan hukum, kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini Indonesia. Jangan kasih kendur," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Budi mengatakan tak secara lugas menyatakan siap bila diperiksa. Dia mengatakan fokus pada urusan koperasi.

"Saya fokus urus koperasi dan rakyat," kata Budi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni perlu pemeriksaan atau tidak perlu melihat kewenangan dari Menteri Komdigi Meutya Hafid. Dia harap publik tak menduga-duga pengusutan kasus tersebut.

"Perlu atau tidaknya kan kita jangan menduga-duga seolah-olah dia tahu atau tidak tahu. Tapi bagaimana langkah ke depannya dengan kementerian yang baru, yang dipimpin oleh Ibu Meutya ini, punya keseriusan lebih tajam. Jadi supaya enggak main-main," ujar Sahroni.

Baca: 

Polri Didorong Periksa Budi Arie Setiadi


Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus melindungi situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.

Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judi online hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar judi online, para pegawai dan staf ahli Komdigi memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)