Ilustrasi sumur minyak ilegal. Foto: Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 30 October 2024 11:29
Jakarta: Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyampaikan pengeboran sumur minyak secara ilegal alias illegal drilling dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pengeboran sumur baru masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah baru yang mesti mendapat perhatian lebih.
Ia menyebut aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan. Malahan, katanya, aktivitas ini semakin terus bertambah.
Jika masalah tersebut terus dibiarkan, maka pendapatan negara semakin tergerus. Serta, memberikan dampak yang luas seperti kerusakan lingkungan dan menelan korban jiwa dari kecelakaan aktivitas yang terjadi.
"Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihatnya. Pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu ada yang meninggal. Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah," ungkap Moshe dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Penindakan hukum tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor, dan sebagainya.
"Karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap. Penangkapan ini bukan hanya mereka yang mengebor, tapi juga mendanai aktivitas ilegal itu dan pembelinya harus di tangkap," tegas dia.

(Ilustrasi sumur minyak. Foto: Istimewa)
Kerugian lingkungan diperkirakan capai Rp4,87 triliun
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan membeberkan telah terjadi peningkatan yang signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur ilegal pada 2021 menjadi 10 ribu sumur pada 2024 yang hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.
Adapun penyebaran jaringan penyulingan ilegal telah mencapai 581 tungku pada 2024, penyulingan terbesar berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman mengungkapkan dari aktivitas
illegal drilling tersebut berdampak terhadap hilangnya pendapatan negara serta kerugian
lingkungan yang berada di wilayah tersebut.
Diperkirakan kerugian lingkungan mencapai Rp4,87 triliun dengan kerusakan di Sungai Dawas menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan.
"Potensi kehilangan pajaknya itu di angka Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Kerugian lingkungan angkanya juga fantastis, terutama untuk kerusakan sungai dawas Rp4,87 triliun menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan," kata Yuliusman.
Langkah pemerintah
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aktivitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.
Dari keterangan pers SKK Migas dikatakan kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra KUD/BUMD di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS.
Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 barel minyak per hari (bopd).
Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegitan
illegal drilling maupun
illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada 2020.
Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas
illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah.