Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti
Kejagung Belum Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil
Siti Yona Hukmana • 3 September 2024 14:17
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Terdakwa perintang penyidikan atau obstruction of justice, korupsi timah itu divonis tiga tahun penjara.
"JPU (jaksa penuntut umum) masih pikir-pikir, dalam waktu tujuh hari setelah putusan sesuai hukum acara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.
JPU, kata dia, akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya,” ujar Harli.
| Baca: Dugaan Korupsi di PT Taspen, Direktur PT Sinarmas Sekuritas Dipanggil |
Untuk diketahui, Toni Tamsil dijatuhkan vonis tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari Majelis Hakim. Dia diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Toni Tamsil dikenakan denda Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan subsider tiga bulan penjara.
Toni terseret kasus korupsi timah diyakini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan. Ia diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.