Konferensi pers kasus pungli KTP-el di Polres Malang. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Malang: Tim Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) menangkap dua orang dalam kasus pungli pada pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satu tersangka yang dibekuk merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.
Kepala UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pegawai honorer yang ditangkap ialah Dimas Kharesa Oktaviano atau DKO, 37, warga Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Lalu tersangka lainnya ialah seorang calo bernama Wahyudi atau W, 57, warga Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"DKO merupakan pegawai tidak tetap dengan jabatan sebagai Administrator Database atau Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Di Disdukcapil Kabupaten Malang," kata Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Senin, 27 Mei 2024.
Imam menerangkan peristiwa ini terungkap saat tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mendapat informasi pada awal Mei 2024, bahwa terdapat seorang warga yang hendak mengurus KTP tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan. Warga itu diminta untuk membayar biaya sebesar Rp150 ribu per KTP.
Usai mendapat informasi itu, tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan alamat rumah orang yang bisa menguruskan KTP tersebut. Selanjutnya pada Jumat 10 Mei 2024, tim melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut hingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan
KTP yang sudah jadi tersebut, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap seorang calo berinisial W," jelasnya.
Kepada petugas, calo W atau Wahyudi mengaku membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada salah seorang pegawai di Disdukcapil Kabupaten Malang yakni Dimas Kharesa Oktaviano atau DKO. Selanjutnya, petugas pun melalukan penangkapan pegawai honorer tersebut.
"Tersangka W melakukan pungutan dalam penerbitan KTP-el sebesar Rp150 ribu per KTP-el. Lalu dari uang tersebut, W memberikan uang sejumlah Rp75 ribu 000,- per KTP-el kepada DKO. Selanjutnya DKO memproses penerbitan KTP-el atas permintaan W tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka Dimas Kharesa Oktaviano dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan tersangka Wahyudi dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kedua tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024. Dalam sebulan, rata-rata keduanya bisa membantuk membuatkan sebanyak 150 KTP-el dan 30 kartu keluarga (KK).
"Biayanya KTP Rp150 ribu, dan KK Rp125 ribu. Keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp5 juta per bulannya," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini menawarkan jasa pengurusan KTP-el lewat jalur belakang yang lebih cepat. Pemohon hanya diminta mengirim foto dan data lewat pesan WhatsApp (WA), tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil.
"KTP nya ini asli. Pemohon yang datang ke mereka ini berasal dari getok tular, dari mulut ke mulut. Pegawai honorer yang ditangkap itu sudah bekerja sejak tahun 2013 berdasarkan SK Pengangkatan yang kami sita," jelasnya.