Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 3 July 2024 19:49
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online dari hulu hingga ke hilir. Salah satu pemberantasan dilakukan dari hulu yakni menutup akses internet dari negara-negara luar yang melegalkan perjudian daring tersebut.
"Kemarin baru saja Kominfo memutus akses internet karena di sini defenisi judi online itu kan aktivitas perjudian melalui internet, jadi kita putus, kita tutup tepatnya kita tutup internet dari Kamboja dan dari Davao, Filipina," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan dasar hukum Indonesia memberantas judi online ada dalam Pasal 303 KUHP. Beleid itu berisi barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Selain itu, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usman menegaskan aturan yang mengatur pelarangan judi online itu berlaku bagi segala usia.
Aturan ini, kata dia, berbeda dengan negara-negara lain yang beberapa di antaranya melegalkan judi secara parsial. Seperti Malaysia di Counting Island, Tiongkok di Makaw, Amerika di Las Vegas, dan Singapura di Sentosa Island.
"Ada juga yang memang online itu relatif di legalkan seperti di Filipina di Kamboja dan di beberapa Negara Asia tenggara," ucap mantan wartawan itu.
Baca:
Data Kominfo 2021-2024 Diduga Dijual di Forum Gelap |