Kapolda Sumatra Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi. (MGN/Rudi Sinaga)
Rudi Sinaga • 8 July 2024 17:15
Medan: Kapolda Sumatra Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi menetapkan 2 orang yang diduga sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.
Dari fakta-fakta yang di dapat, Polisi menyimpulkan peristiwa kebakaran itu merupakan kejahatan dan polisi masih terus menguatkan pembuktian terkait peristiwa itu.
"Dari sini polisi akan bekerja mencari siapa lagi orang-orang yang kemudian terlibat selain para eksekutor ini," ucap Kapolda, Senin, 8 Juli 2024.
Saat ini, kata Kapolda, proses penyidikan masih dilakukan. Untuk sementara, penyidik menangkap 2 orang masing-masing berinisial Y dan R.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo |