Pemenang Gugatan Batas Usai Capres Gugat Gibran soal Wanprestasi

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Pemenang Gugatan Batas Usai Capres Gugat Gibran soal Wanprestasi

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 10:30

Jakarta: Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas menggugat calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Permasalahan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024.

Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.

Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca: Gibran Tak Tahu Jokowi-Prabowo Makan Bakso Bareng

Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.

Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta.

Sidang peratama bakal digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Persidangan digelar di Ruangan Ali Said Pengadilan Negeri Surakarta.

Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)