Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. ANTARA/HO-BGN
Evaluasi Program MBG: 49 SPPG Dihentikan Sementara, 4 Unit Kembali Beroperasi
Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2026 14:28
Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan terdapat 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara. Penghentian operasional sebagai langkah pembenahan sistem dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeluruh.
"Total SPPG yang saat ini kami suspend (hentikan sementara) sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," kata Dadan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, empat SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," ujar Dadan.
Menurut dia, mekanisme penghentian sementara dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan. Selama masa suspend, SPPG diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sebelum kembali melayani penerima manfaat.
Baca Juga :
BGN Tegaskan Kelompok 3B Jadi Sasaran Utama MBG
.jpeg)
Ilustrasi SPPG. Dok. MTVN
BGN memastikan setiap SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam aspek operasional atau keamanan pangan akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan.
"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," papar dia.
BGN memastikan proses pengawasan terus diperketat untuk menekan potensi insiden serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional.
Kebijakan penghentian sementara SPPG diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, serta kepatuhan prosedur operasional yang menjadi syarat utama pelaksanaan Program MBG.