Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu Bulat di Tiga Provinsi

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti. Foto: Antara.

Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu Bulat di Tiga Provinsi

Al Abrar • 9 December 2025 22:27

Jakarta: Kementerian Kehutanan resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut menuai sorotan publik terkait temuan kayu hanyut di lokasi terdampak.

Direktur Jenderal Laksmi Wijayanti mengatakan, tekanan publik terhadap sektor kehutanan meningkat signifikan setelah material kayu terlihat terbawa arus banjir. Ia menegaskan, situasi cuaca ekstrem yang masih berlangsung membuat sektor kehutanan tidak dapat beroperasi seperti kondisi normal.

“Seluruh kegiatan operasional yang berpotensi meningkatkan kerawanan bencana harus disesuaikan secara serius dengan langkah mitigasi,” kata Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2025.


Kemenhut meminta pelaku usaha kehutanan untuk mengevaluasi ulang Rencana Kerja Tahunan (RKT), memastikan keselamatan lingkungan menjadi prioritas, dan menjamin seluruh infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal. Ia juga menegaskan tidak boleh ada sisa tebangan yang berpotensi menjadi “bendung alam” dan memicu banjir bandang.

Patroli berkala di wilayah rawan longsor serta penghentian penebangan di area terdampak bencana juga diwajibkan.

Pemerintah kini memprioritaskan penanganan material kayu hanyut untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan daerah terdampak,” tutur Laksmi.

Sebagai langkah pengamanan sekaligus mencegah penebangan ilegal maupun praktik pencucian kayu, Kemenhut secara resmi menghentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat.

“Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai adanya kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.

Pemegang izin juga diperintahkan tidak melakukan mobilisasi kayu dalam bentuk apa pun.

“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Seluruh kayu yang berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) wajib diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

Menurut Laksmi, keputusan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)