Berapa Biaya Bikin SIM? Ini Rincian Biaya dan Panduannya

Ilustrasi SIM. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Berapa Biaya Bikin SIM? Ini Rincian Biaya dan Panduannya

Husen Miftahudin • 9 December 2025 17:51

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan biaya tetap untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memberikan kepastian kepada masyarakat. Biaya ini berlaku untuk seluruh proses yang dilakukan di kantor Samsat terdekat atau layanan terintegrasi.
 

Rincian biaya


Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM berdasarkan golongannya, dilansir dari laman Satlantas Polres Depok:
 

Persyaratan


Untuk membuat SIM, pemohon perlu melengkapi persyaratan berikut:
  • Mengisi formulir permohonan tertulis.
  • Mampu membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan dasar teknik kendaraan.
  • Memenuhi batas usia 17 Tahun untuk SIM A, C, D, dan D1, dan 20 tahun untuk SIM B1 dan B2
  • Terampil mengemudi sesuai jenis SIM.
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter).
  • Lulus ujian teori dan praktik.
 
Baca juga: Catat! SIM Keliling Jakarta Minggu Ini Hanya Buka di Tiga Titik


(SIM dan STNK. Foto: Medcom.id/Garuda)
 

Alur penerbitan SIM

 

1. Pendaftaran dan administrasi

  • Membayar biaya administrasi melalui teller, ATM, atau EDC.
  • Mengisi formulir pendaftaran (MTSM) dan menyerahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, dll).
  • Melakukan verifikasi identitas, pengambilan foto, sidik jari (10 jari), dan tanda tangan digital.
 

2. Mengikuti ujian teori

  • Peraturan perundang-undangan lalu lintas.
  • Etika berlalu lintas.
  • Pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
  • Keterampilan dasar mengemudi.
 

3. Ujian praktik simulator

  • Mengikuti tes menggunakan simulator mengemudi (untuk mobil, truk) atau simulator motor.
  • Aspek yang dinilai: reaksi, pertimbangan pengambilan keputusan, antisipasi, sikap, dan konsentrasi.
  • Peserta dapat mengulang ujian teori/simulator maksimal 3 kali untuk materi yang gagal.
 

4. Ujian praktik lapangan

  • Mengikuti 3 tahap ujian praktik (Praktik I, II, III).
  • Jika gagal di suatu tahap, dapat mengulang maksimal dua kali.
  • Jika gagal lagi, harus menunggu maksimal tujuh hari kerja untuk mengulang dari tahap awal.
 

5. Penerbitan dan pengambilan SIM

 
  • Setelah lulus, data diverifikasi dan SIM dicetak.
  • Pemohon melakukan verifikasi identitas terakhir sebelum menerima SIM fisik.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan dan kondisi kesehatan sudah siap sebelum mendaftar untuk memperlancar proses. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke kantor Samsat terdekat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)