Cuaca Buruk Tekan Pasokan, Harga Referensi Biji Kakao Naik Jadi USD3.646 per MT

Biji kakao. Foto: dok Cokelatin.id

Cuaca Buruk Tekan Pasokan, Harga Referensi Biji Kakao Naik Jadi USD3.646 per MT

Husen Miftahudin • 1 July 2026 11:24

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Juli 2026 sebesar USD3.969,56 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD137,39 atau 3,59 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan HR itu turut mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD3.646 per MT, meningkat USD134 atau 3,83 persen dari bulan sebelumnya.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Tommy menjelaskan gangguan cuaca di kawasan Afrika Barat sebagai salah satu sentra produksi kakao dunia berdampak pada pasokan global.

Penurunan produksi dari negara-negara produsen utama ikut memperketat ketersediaan komoditas tersebut di pasar internasional. Kondisi itu mendorong kenaikan harga referensi sekaligus harga patokan ekspor biji kakao Indonesia.

Adapun penetapan bea keluar (BK) biji kakao untuk periode Juli 2026 mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan tarif sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
 

Baca juga: Harga CPO Juli 2026 Terkoreksi 2,78%, Ini Penyebabnya


(Gedung Kemendag. Foto: dok Istimewa)
 

HPE produk kehutanan beragam


Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tercatat tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, HPE getah pinus naik menjadi USD1.002 per MT, atau meningkat USD22 setara 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.

Pada kelompok produk kayu, kenaikan HPE terjadi pada beberapa komoditas, di antaranya veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 mm² dari jenis sortimen lain seperti eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, penurunan HPE terjadi pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi (mm2) dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Sementara itu, HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000 hingga 10.000 mm2 tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

(Husen Miftahudin)