BNPB: Banjir 1,5 Meter di Padang Mulai Surut

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8). (Sumber: BPBD Kota Padang)

BNPB: Banjir 1,5 Meter di Padang Mulai Surut

Lukman Diah Sari • 4 August 2026 18:19

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan, banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatra Barat, berangsur surut, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Masyarakat mulai kembali ke rumah masing-masing dan melakukan pembersihan lingkungan pascabanjir.

"Banjir dipicu oleh hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur wilayah Kota Padang pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Curah hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah sungai meluap dan menggenangi kawasan permukiman dengan tinggi muka air mencapai sekitar 150 sentimeter di beberapa titik," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan resmi.

Abdul menyebut wilayah terdampak meliputi Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Nanggalo, yang mencakup sejumlah kelurahan seperti Gunung Sarik, Pasar Lalang, Rimbo Tarok, Kuranji, Sungai Sapih, Aia Pacah, Koto Panjang Ikua Koto, Bungus Selatan, Teluk Kabung Utara, Pagambiran Ampalu Nan XX, hingga Surau Gadang.

"Pendataan terhadap dampak banjir, baik korban jiwa maupun kerugian materiil, masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Abdul.

BPBD Kota Padang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Sumatera Barat, didukung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah melakukan evakuasi warga terdampak serta melaksanakan kaji cepat dan pendataan. Penanganan juga melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat setempat.


Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8).  (Sumber: BPBD Kota Padang)

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-195-2026 yang berlaku hingga 18 September 2026. Status tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penanganan dan percepatan pemulihan di wilayah terdampak.

BNPB mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi. Warga diharapkan mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah, menghindari aktivitas di kawasan rawan banjir saat hujan lebat, serta segera melaporkan kondisi kedaruratan kepada petugas apabila terjadi potensi ancaman bencana demi keselamatan bersama.

(Lukman Diah Sari)