Penguatan Regulasi Keamanan Siber untuk Antisipasi Spionase Asing

Ilustrasi. Foto: Pexels.com.

Penguatan Regulasi Keamanan Siber untuk Antisipasi Spionase Asing

Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2026 11:51

Jakarta: Penguatan regulasi untuk menghadapi spionase asing dinilai sebagai langkah strategis. Khususnya dalam menjaga keberlanjutan inovasi, melindungi kekayaan intelektual nasional, serta memperkuat ketahanan Indonesia di tengah meningkatnya ancaman siber global. 

"Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan mampu mengantisipasi berbagai bentuk aktivitas spionase," tegas Guru Besar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Angel Damayanti dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
 


Angel menilai posisi Indonesia yang kian penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan aset strategis nasional bernilai tinggi di mata asing. Menurutnya, tantangan keamanan siber saat ini tidak hanya berkisar pada serangan sistem digital, tetapi juga mencakup operasi informasi, penyusupan perangkat teknologi, hingga manipulasi opini publik.

Pandangan senada disampaikan pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta. Ia menekankan bahwa serangan digital hanya sarana, sedangkan fokus utama harus diarahkan pada aktor di baliknya, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.

"Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem, mekanisme pemeriksaan keamanan, pembagian kewenangan, serta pembentukan lembaga yang memiliki mandat jelas dalam menghadapi ancaman siber dan spionase," ujar Stanislaus.


Ilustrasi. Foto: Pexels.com.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI Ali Abdullah Wibisono mengingatkan bahwa aktivitas spionase asing melalui pencurian hak atas kekayaan intelektual dan serangan penyimpanan data digital, merupakan ancaman nyata.

"Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan, tanggung jawab, maupun perlindungan terhadap informasi strategis dan hasil inovasi nasional," kata Ali.

Kesamaan pandangan para akademisi ini memperjelas bahwa penguatan regulasi anti-spionase asing bukan sekadar instrumen perlindungan keamanan negara, melainkan fondasi vital untuk menjaga hasil riset, inovasi, serta daya saing Indonesia di masa depan.

(Fachri Audhia Hafiez)