Perdagangan emas digital. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 27 November 2025 22:12
Jakarta: PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga keuangan seperti BPR, BPRS, koperasi, serta lembaga keuangan lain. Kolaborasi ini berupa produk keuangan berbasis emas dengan teknologi digital yang aman, likuid.
Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga, mengatakan lewat kolaborasi ini bertujuan membantu lembaga keuangan dan memperkuat basis nasabah, menumbuhkan pendapatan free based income, dan memperluas penetrasi inkluasi keuangan secara syariah.
“Kami percaya masa depan keuangan syariah dibangun melalui kolaborasi, bukan kompetisi," ujar Titiez Arga.
Saat ini, minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen proteksi kekayaan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan transaksi sepanjang Januari hingga akhir November 2025, total transaksi telah mencapai sekitar 15 kilogram emas.
Dalam tiga bulan terakhir, kinerja emas digital juga menunjukkan hasil yang sangat positif dengan kenaikan 24,68%. Jika dilihat dalam enam bulan, return mencapai 34,67%, dan dalam satu tahun penuh meningkat hingga 72,70%.
Angka-angka ini menegaskan bahwa emas digital menawarkan tren pertumbuhan yang kuat dan menjanjikan, terutama untuk investasi jangka menengah. Selain itu, pencapaian ini juga mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap layanan emas digital syariah, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pasar bagi lembaga keuangan yang ingin menambah
variasi produk.
“Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan nyata dan semakin diminati masyarakat luas,” kata Arga.
Dalam skema kolaborasi, pihaknya menyediakan pasokan dan infrastruktur digital untuk tabungan
emas serta cicil emas melalui rantai pasok resmi yang tersertifikasi. Sementara pada layanan gadai, lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas dana pembiayaan lmaupun modal usaha.
Seluruh transaksi mengikuti fatwa MUI nomor 26 dan 77, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan emas disimpan pada lembaga penyimpanan berizin negara.
Dengan demikian, lembaga keuangan dapat memperluas lini produk tanpa harus berinvestasi besar di infrastruktur teknologi maupun operasional.
Titiez memaparkan lembaga keuangan memiliki potensi pendapatan yang semakin besar seiring meningkatnya aktivitas nasabah.
Dengan 1.000 nasabah aktif saja, pendapatan bisa datang dari pendapatan transaksi harian tabungan emas, margin pembiayaan cicil emas, hingga biaya layanan dan penyimpanan pada gadai emas.
“Produk berbasis emas mampu menciptakan engagement yang tinggi
dan loyalitas nasabah, sekaligus menghasilkan pendapatan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, seluruh aset emas yang ditransaksikan telah tersertifikasi, bersifat likuid, dan dapat ditarik secara fisik, memberikan jaminan keamanan bagi nasabah. Ditambah dengan legalitas yang lengkap serta kepatuhan penuh terhadap prinsip syariah, produk-produk ini menjadi pilihan yang aman untuk diadopsi oleh lembaga keuangan dari berbagai skala.
“Kolaborasi ini membawa solusi nyata untuk meningkatkan pendapatan lembaga keuangan secara aman dan termitigasi risiko, sembari memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah berbasis emas,” pungkas Titiez Arga.