PN Situbondo Denda Rp3 Juta Bagi Pelaku dan Penonton Balap Liar

Ilustrasi balap liar. (Media Indonesia/Ramdani)

PN Situbondo Denda Rp3 Juta Bagi Pelaku dan Penonton Balap Liar

Silvana Febiari • 27 February 2026 16:23

Situbondo: Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan denda maksimal Rp3 juta kepada pelaku balap liar sebagai respons atas keresahan masyarakat. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain.

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," kata Humas PN Situbondo Alto Antonio, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026. 

Dia menyebutkan, hari ini terdapat 73 pelaku balap liar yang dijatuhi denda Rp3 juta per orang. Jika denda tidak dibayar, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh kejaksaan.
 


Alto menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan putusan tegas dengan mempertimbangkan dampak balap liar yang berisiko mengancam keselamatan pelaku maupun orang lain.

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan orang lain," tuturnya.

Putusan maksimal dengan denda Rp3 juta ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku ataupun yang menonton aksi balap liar. Sebab, kehadiran penonton menjadi bagian dari aksi balap liar.

"Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," kata Antonio.


Salah seorang warga meminta keringanan putusan denda balap liar di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Jumat, 27 Februari 2026. ANTARA/Novi Husdinariyanto



Ia menyampaikan, pembayaran denda bisa dilakukan mulai hari ini hingga tujuh hari setelah putusan. Jika tidak dibayar, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara itu, salah seorang warga Situbondo, Fendi memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum yang telah memberikan tindakan tegas terhadap aksi balap liar.

"Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)