Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kasus Bela Istri dari Jambret Berujung Tersangka di Sleman, Gelang GPS Kini Dilepas
Ahmad Mustaqim • 26 January 2026 20:30
Sleman: Hogi Minaya, 43, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang jadi tersangka lantaran membela istrinya, Arista Minaya, 39, dari tindakan penjambretan, kini bisa bernapas lega. Kasusnya yang ditangani lewat prosedur keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar jalur pidana tengah terus berproses.
Hogi masih memikul beban berstatus tersangka saat datang ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses tahapan keadilan restoratif pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah melewati pertemuan hampir dua jam itu, Hogi menunjukkan mimik cerah.
"Sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini, ke depan (semoga) lebih lega lagi," kata Hogi ditemui di Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam perkembangannya, Hogi diharuskan mengenakan gelang GPS sebagai tahanan luar. Gelang itu dipakai dipakai Hogi di bagian kaki.
"Alhamdulillah (gelang) GPS-nya sudah dilepas. Alhamdulillah sudah lega," ujarnya seraya menunjukkan kakinya yang sudah tak mengenakan gelang dari aparat tersebut.

Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pelepasan gelang GPS dilakukan usai saling memaafkan dan tercapainya upaya keadilan restoratif. Bambang mengatakan keluarga penjambret meninggal asal Pagar Alam dan Palembang, Sumatra Selatan, telah menyetujui upaya itu.
"Kemudian dihadiri kuasa hukumnya juga, kuasa hukum korban, dalam hal ini juga sebagai keluarganya juga. Kami juga telah melaksanakan secara virtual, akhirnya zoom, kami dibantu oleh dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi secara zoom," ucapnya.
Hogi dijerat aparat memakai Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya dari 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda Rp1 juta hingga Rp12 juta. Menurut Bambang, kesepakatan jalur di luar pidana dilihat dari unsur kelalaian.
"Pokoknya itu, intinya sih prinsipnya kami melaksanakan ini secara SOP dan kami ini melakukan penyelesaiannya ini pasti mencari jalan solusi yang terbaik," kata dia.