Ilustrasi. Foto: Dok MI
BEI Tetapkan Trading Halt usai IHSG Terjun Bebas 8%, Apa Itu?
Eko Nordiansyah • 28 January 2026 15:21
Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai delapan persen.
Pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Apa itu trading halt?
Trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa akibat pergerakan indeks saham yang terlalu ekstrem dalam waktu singkat. Melansir laman resmi OCBC, kebijakan ini diterapkan untuk menghadapi kondisi darurat dan memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.Sebelumnya, kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) dan perintah resmi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Mengutip SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/2021, disebutkan:
"Bursa Efek diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai lima persen... dan apabila penurunan lebih lanjut hingga mencapai lebih dari 15 persen, maka perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi."
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Ketentuan dalam trading halt
Namun, ketentuan ini telah diperbarui. Mengutip siaran pers BEI, terdapat penyesuaian atas Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025. Dalam ketentuan baru ini, BEI akan memberlakukan:- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari delapan persen.
- Trading halt tambahan 30 menit jika IHSG turun lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG turun lebih dari 20 persen, baik hingga akhir sesi maupun lebih dari satu sesi atas persetujuan OJK.
Secara teknis, ketika trading halt berlaku, semua transaksi di seluruh papan perdagangan akan dijeda selama durasi yang ditetapkan. Namun, sistem perdagangan tetap menyimpan semua open order yang belum terlaksana. Investor masih dapat menarik kembali, mengubah harga, atau membatalkan order yang telah ditempatkan, meskipun transaksi belum bisa terjadi.
Jika situasi pasar tetap tidak kondusif dan IHSG terus menurun, bursa dapat memberlakukan trading halt lanjutan atau bahkan trading suspend. Dalam kondisi trading suspend, tidak ada aktivitas jual beli yang diizinkan, dan semua open order dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi transaksi spekulatif di tengah ketidakpastian yang tinggi.
Langkah trading halt seringkali diambil ketika terjadi panic selling, gangguan teknis, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mengganggu kestabilan pasar. Dalam konteks ini, trading halt bukan sekadar rem darurat, tetapi juga upaya preventif untuk meredam gejolak yang lebih besar.