Ilustrasi. Foto: dok Kemenkeu.
Ciptakan Iklim Perdagangan Lebih Adil, VPTI Mesti Diperkuat Kebijakan Lain
Husen Miftahudin • 15 January 2026 11:50
Jakarta: Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana menjelaskan penyeleksian barang impor di pintu masuk penting untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM, melalui mekanisme Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI).
"VPTI memastikan kepatuhan administrasi dan teknis barang impor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor swasta sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 16/2021," jelas Temmy, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.
Namun dia berpandangan, VPTI harus diperkuat agar lebih maksimal membantu menciptakan iklim perdagangan lebih adil di dalam negeri, sebab VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar.
Selama persyaratan terpenuhi, barang impor tetap dapat masuk meskipun berharga murah dan berpotensi menekan produk lokal. Karena itu, VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain.
Kebijakan lain yang dimaksud seperti kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan halal, pembatasan kuota dan perizinan impor yang selektif, serta peningkatan daya saing industri lokal melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar sendiri.
Staf Khusus Menteri Perindustrian/Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, faktanya banyak produk impor jadi yang di pasar domestik itu sudah oversupply dan harganya murah.
Makanya dia sepakat VPTI harus diperkuat, karena bagi Kemenperin yang membina industri, perlindungan industri itu adalah sesuatu yang sangat penting. "Karena tidak hanya melindungi industri-nya, pelaku industri, investor, atau investasi, tetapi juga melindungi peneran percanaan dan kita tahu bahwa sebagian besar atau sekitar hampir 80 persen output industri itu dijual di pasar domestik dan 20 persen ekspor," ucap dia.
Febri menjelaskan, memang untuk beberapa produk yang lain itu masih kekurangan dan oleh karena itu kita membutuhkan impor. Namun demikian, kebutuhan impor itu terutama produk jadi, itu harus dikendalikan. Terutama untuk perlindungan konsumen. Karena itu, standar produk impor itu haruslah memenuhi standar perlindungan, standar nasional Indonesia (SNI).
Bagi Kemenperin, terangnya lagi, VPTI itu penting karena untuk melindungi konsumen agar konsumen mendapatkan atau bisa membeli, atau mengkonsumsi barang yang sesuai dengan standar sehingga sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk memberi produk impor tersebut.
| Baca juga: Menghadap Presiden, Menko Airlangga Laporkan Progres Perundingan Tarif AS |

(Staf Khusus Menteri Perindustrian/Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok Istimewa)
Manfaat bagi konsumen
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, VPTI itu dilakukan di luar negeri atas barang yang akan diimpor untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan dan hanya ditujukan untuk barang-barang yang diatur impornya berdasarkan Permendag 17-24 Tahun 2025. "VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border)," terang dia.
Manfaat VPTI bagi konsumen akhir yaitu mendapatkan perlindungan konsumen melalui kesesuaian dan standar barang yang diimpor serta memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).
Terkait pengawasan di pintu masuk impor (pelabuhan tujuan) di Indonesia, menjadi tugas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam hal pengawasan impor di border.
Dalam hal pengawasan impor post-border atau barang keluar dari Kawasan pelabuahn maka pengawasan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. "Dengan demikian, Konsepsi VPTI dengan konsepsi pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border),"paparnya
Di sisi lain, terang dia, untuk perlindungan produk dalam negeri tidak hanya bisa dilakukan melalui pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan sisi permintaan pasar dalam negeri melalui peningkatan daya saing produk dalam negeri yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.