Menkop Pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional Rampung 2026

Ilustrasi. Foto: MedcomMenteri Koperasi, Ferry Juliantono dalam acara Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke 52 Kospin Jasa dan RTA ke 3 Kospin Jasa Tahun Buku 2025 di Hotel Grand Keisha Yogyakarta pada Sabtu, 14 Februari 2026. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Menkop Pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional Rampung 2026

Ahmad Mustaqim • 14 February 2026 18:42

Sleman: Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian ditargetkan rampung pada 2026. Pemerintah tengah memproses pembentukan regulasi baru yang akan diberi nama UU Sistem Perkoperasian Nasional.

Ketua Umum Kospin Jasa, M Andy Arslan Djunaid, meminta pemerintah segera memperbarui UU Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan karena telah berlaku lebih dari 30 tahun. Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk aspek digitalisasi dalam pengelolaan koperasi.

"Kami berharap Kementerian Koperasi memperjuangkan UU koperasi yang sudah ada tahun 1992. Harapan kami bisa diubah sehingga koperasi punya kekuatan sama dengan lembaga lain. Salah satunya mengakomodasi masalah digital. Ini akan jadi legacy kementerian karena sudah 30 tahun undang-undangnya," kata Andy di Hotel Grand Keisha, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.


Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan draf UU tersebut telah diusulkan ke Badan Legislasi DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Undang-Undang perkoperasian, insyaallah tahun ini akan ada lahir undang-undang koperasi yang baru. Saya juga sudah mengusulkan ke badan legislasi," kata Ferry.


Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Ia menyebut regulasi baru itu tidak hanya mengubah nama, tetapi juga merombak substansi secara signifikan. Sekitar 70 persen materi akan diperbarui dan diintegrasikan dengan regulasi lain.

"Nama undang-undangnya kena rombak, hampir 70 persen, namanya Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang nanti akan diintegrasikan bersama dengan lahirnya Undang-Undang Satu Data dan juga Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional," ujarnya.

Ferry menambahkan, pemerintah masih membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Masih ada waktu supaya seluruh stakeholder termasuk dari gerakan koperasi untuk menyempurnakan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional ini nanti lewat Komisi VI atau Badan legislasi, tapi insyaallah tahun ini kita akan punya undang-undang koperasi yang baru menggantikan undang-undang Nomor 25 tahun 1992," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)