Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Kautsar Widya Prabowo • 17 April 2026 16:09
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Pembentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Keppres yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 itu terdiri dari 12 pasal. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa satgas bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” bunyi Pasal 3 Keppres Nomor 4 Tahun 2026, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Selain itu, satgas juga bertugas menetapkan langkah-langkah percepatan, melakukan monitoring dan evaluasi. Serta menyelesaikan berbagai permasalahan strategis yang bersifat terobosan.
“Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden,” lanjut aturan tersebut.
Dalam Pasal 4, struktur kepemimpinan satgas diatur dengan menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua I. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua II.
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar
Presiden juga menetapkan tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi sebagai Wakil Ketua III.
Selain itu, sebanyak 27 menteri dan kepala lembaga turut dilibatkan sebagai anggota. Satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.