Ilustrasi Pexels
Calon Jemaah Haji Wafat Saat Ibadah, Simak Cara Klaim Asuransinya
Muhamad Marup • 5 May 2026 14:31
Jakarta: Ibadah Haji tidak hanya membutuhkan kesiapan ekonomi, tapi juga fisik yang prima. Kesehatan menjadi faktor utama bagi calon jemaah untuk bisa menuntaskan rukun islam yang kelima.
Hal ini harus jadi perhatian, khususnya bagi Indonesia yang pada pelaksanaan Ibadah Haji selalu didominasi oleh calon jemaah haji kelompok lansia. Pada tahun ini, lebih dari 40 ribu calon jemaah haji masuk kategori lansia.
Kembali ke tanah air dalam keadaan sehat tentu harus diupayakan. Meski demikian, tak sedikit calon jemaah haji yang wafat ketika melaksanakan Ibadah Haji.
Pemerintah menyediakan asuransi bagi calon jemaah haji yang wafat. Untuk jaga-jaga, berikut ini cara klaim asuransi dan dokumen yang harus disiapkan mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Masa Asuransi
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
- Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata Cara Pengajuan Klaim
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
- Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim

Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
- Foto Copy Identitas
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
- Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal