Ilustrasi pemeriksaan hewan. Istimewa
Profesi Dokter Hewan Didorong Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Whisnu Mardiansyah • 22 August 2026 22:23
Bekasi: Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat V menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kerja kepada anggotanya. Program ini menyasar dokter hewan yang menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas, mulai dari gigitan dan cakaran hewan hingga kecelakaan kerja.
Ketua PDHI Cabang Jawa Barat V, Mirjawal, mengatakan risiko tersebut merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari dokter hewan.
“Dokter hewan setiap hari melindungi kehidupan. Sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujar Mirjawal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijalankan melalui kerja sama PDHI Jawa Barat V dengan BPJS Ketenagakerjaan. Anggota yang memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas kepesertaan selama satu tahun, dengan proses pendaftaran yang turut dibantu pengurus.
PDHI Jawa Barat V menyebut langkah tersebut menjadi yang pertama dilakukan cabang PDHI di Indonesia dalam memberikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggotanya.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK mencakup risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaan, termasuk biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
JKK juga mencakup kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga perjalanan kembali ke rumah serta penyakit akibat kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Program ini turut menyasar dokter hewan yang menjalankan praktik secara mandiri atau mengelola klinik sendiri. Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Mirjawal menilai perlindungan kerja menjadi bagian dari kebutuhan anggota yang perlu mendapat perhatian organisasi profesi. Menurutnya, PDHI tidak hanya berperan dalam pengembangan kompetensi, tetapi juga perlu memberikan manfaat yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan anggota.
“Yang kita lindungi bukan hanya profesinya, tetapi juga rasa aman anggota dan ketenangan keluarganya,” kata Mirjawal.
Ia mengatakan organisasi profesi perlu menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anggotanya. “Organisasi profesi yang kuat bukan hanya terdengar suaranya, tetapi dirasakan perlindungannya,” ujarnya.
Pengurus Bidang Kesejahteraan Anggota PDHI Jawa Barat V, Nalia Putriyanda, mengatakan risiko dalam pekerjaan dokter hewan terkadang luput dari perhatian karena sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Salah satu risiko tersebut ialah gigitan hewan saat dokter melakukan pemeriksaan atau tindakan medis.
“Sebetulnya pekerjaan ini memang setiap hari ada risikonya. Cuma mungkin karena setiap hari, kita kurang sadar bahwa ternyata itu bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nalia.
Menurut Nalia, perlindungan tersebut juga relevan bagi dokter hewan yang memiliki klinik dan mempekerjakan tenaga kerja. “Sebagai dokter hewan atau pemilik klinik hewan, kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi di lapangan. Bisa saja terjadi kecelakaan kerja. Ini menjadi perlindungan bagi diri kita maupun karyawan kita,” ujarnya.
Nalia mengatakan masih terdapat anggota PDHI Jawa Barat V yang belum memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut ialah pola kerja sebagian dokter hewan yang menjalankan praktik secara mandiri.
Untuk mempermudah proses kepesertaan, pengurus PDHI Jawa Barat V membantu anggota dalam proses pendaftaran. Anggota cukup menyerahkan data yang diperlukan kepada pengurus.
“Jadi tinggal memberikan datanya ke tim kita, ke pengurus PDHI. Nanti kita langsung daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nalia.
Ia menjelaskan anggota yang memenuhi ketentuan pembayaran iuran keanggotaan selama empat tahun memperoleh fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Bagi Nalia, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan manfaat ketika kecelakaan kerja terjadi. Kepastian adanya perlindungan juga dinilai memberikan rasa aman bagi dokter hewan saat menjalankan aktivitas profesional.
“Kita tentu tidak ingin terjadi kecelakaan. Tapi kita harus merasa aman dulu. Dengan merasa aman, kita melakukan pekerjaan juga lebih tenang,” ujarnya.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya PDHI Jawa Barat V membangun organisasi sebagai rumah profesi. Peran organisasi diarahkan tidak hanya pada peningkatan kemampuan anggota, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan perlindungan selama menjalankan pekerjaan.
Mirjawal menilai dokter hewan memiliki peran yang berkaitan dengan kesehatan hewan sekaligus masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap profesi tersebut juga menjadi bagian dari perhatian organisasi.
“Karena pada akhirnya, dokter hewan yang menjaga kesehatan hewan dan masyarakat juga berhak dijaga oleh rumah profesinya,” kata Mirjawal.