WFH Tidak Ganggu Gaji, Simak Poin Penting Aturan WFH bagi Perusahaan

Ilustrasi Pexels

WFH Tidak Ganggu Gaji, Simak Poin Penting Aturan WFH bagi Perusahaan

Muhamad Marup • 1 April 2026 17:28

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Tenang Work From Home (WFH). SE tersebut berisi imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

SE tersebut mengatur WFH bagi pekerja/buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan. Perusahaan juga mengatur jam kerja selama WFH termasuk membuat teknis pelaksanaan WFH.

Dalam SE Tersebut, terdapat poin-poin penting bagi perusahaan yang hendak menerapkan WFH.
  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Selain mengatur WFH, SE tersebut juga memberi panduan terkait Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:
  • Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
  • Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
  • Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.


Ilustrasi Pexels

SE juga memberi ruang bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh untuk ikut terlibat dalam beberapa kegiatan sebagai berikut ini:
  • Merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi.
  • Membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak
  • Mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)