Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 09:30
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memberikan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu. Sebanyak 34 orang mendapatkan pemotongan masa pemenjaraan.
“Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2025.
Agus mengatakan, ada 52 narapidana dan anak binaan beragama Konghucu di Indonesia. Namun, tidak semuanya mendapatkan remisi berdasarkan penilaian perilaku baik dalam tahanan.
Baca juga:
Menag: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera |