Sejoli penculik bayi sebagai jaminan utang di Sidoarjo. MI
Sidoarjo: Sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat membawa lari balita berusia 1,5 tahun asal Sedati, Sidoarjo. Modus pelaku membujuk korban membeli susu dan jajan.
Kedua pelaku berinisial ADR, 22, dan BDN, 23, membawa kabur balita berinisial MZA di Sedati Sidoarjo. Namun baru sehari membawa kabur, kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah DIY. Kondisi balita dalam keadaan sehat saat petugas menemukan mereka.
"Korban dibawa pada 16 Juli sore. Pelaku perempuan merupakan kenalan lama orang tua korban saat masih kerja di Yogyakarta," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Senin, 11 Agustus 2025.
Kejadian bermula saat ADR datang bertamu ke rumah korban bersama BDN. Meski sudah dilarang oleh orang tua korban, ADR tetap membujuk sang balita dengan iming-iming membeli susu dan jajan.
"Pelaku bahkan sempat bilang ke nenek korban hanya mau sebentar. Tapi ternyata langsung kabur bawa korban naik motor bersama pacarnya," kata Rofik.
Orang tua korban yang panik sempat mencari mereka ke warung hingga penginapan. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomornya juga tak bisa dihubungi. Motif penculikan terkuak, setelah ADR mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anak kandungnya. Ia ingin membawa korban untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan juga diduga sebagai bentuk tekanan kepada orang tua korban agar segera melunasi utang di sebuah kafe.
"Pelaku ingin korban dijadikan alat tekan agar utang segera dibayar. Ini penculikan dengan modus personal dan emosional," kata Wakapolresta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit PPA Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban di sebuah lokasi di Yogyakarta. "Keduanya kami amankan pada Sabtu dini hari (19 Juli) dan korban langsung kami bawa pulang. Syukurnya, kondisi korban sehat dan tidak terluka," kata Rofik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP pelaku, pakaian korban, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan pelapor. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Atau pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara
"Kami imbau masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya meskipun kenal dekat. Anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua atau keluarga yang benar-benar dipercaya," tegas Rofik.