Ilustrasi gestun. Fotomediakonsumen.com
Jakarta: Praktik gestun atau 'gesek tunai' kartu kredit kian marak di Indonesia. Meski tampak sebagai solusi cepat untuk memperoleh uang tunai, tindakan ini tergolong ilegal dan berisiko tinggi. Berikut penjelasan terkait berbagai bahaya dari praktik gestun serta alternatif legal yang lebih aman, dilansir dari laman Easycash dan CIMB.
Gestun merupakan transaksi fiktif dengan kartu kredit di merchant tertentu, yang seolah-olah terjadi pembelian barang atau jasa, padahal tujuan sebenarnya hanya untuk mencairkan uang tunai. Merchant akan memberikan uang tunai kepada nasabah setelah memotong biaya jasa, umumnya lima hingga sepuluh persen dari total transaksi.
Contohnya, jika kartu kredit digesek senilai Rp10 juta di toko elektronik, nasabah mungkin hanya menerima Rp9 juta karena dipotong biaya. Meski dicatat sebagai pembelian, kenyataannya tidak ada barang yang diberikan.
Risiko utama gestun
1. Ilegal
Praktik ini ilegal dan melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang penggunaan kartu kredit. Jika terdeteksi, bank dapat memblokir kartu kredit pelaku.
2. Pencurian data
Gestun rentan terhadap pencurian data, di mana informasi kartu kredit dapat disalahgunakan untuk transaksi curang atau pinjaman ilegal
3. Tagihan membengkak
Pengguna gestun bisa mengalami tagihan yang membengkak karena bunga kartu kredit berkisar dua sampai tiga persen per bulan, yang akan memberatkan jika tidak segera dilunasi.
4. Pencucian uang
Gestun juga berpotensi digunakan untuk pencucian uang, karena sifat transaksinya yang fiktif.
(Kartu kredit. Foto: Freepik)
Modus penipuan
1. Iming-iming 'Limit Tanpa Batas'
Pelaku menjanjikan pencairan hingga 100 persen dari limit kartu, namun justru mencuri data korban.
2. Testimoni palsu
Modus lain adalah testimoni palsu yang disebar di media sosial untuk menarik korban.
3. Biaya tambahan tersembunyi
Ada juga kasus di mana korban dikenakan biaya tambahan tersembunyi, sehingga dana yang diterima lebih kecil dari kesepakatan awal.
Sebagai alternatif legal, masyarakat dapat memilih Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan bunga lebih rendah dan pengawasan dari OJK. Selain itu, pinjaman online resmi dari platform berizin seperti KreditPro atau Danamas menjadi opsi yang lebih aman.
Cara lain adalah menggadaikan emas atau kendaraan melalui pegadaian resmi, atau melakukan tarik tunai kartu kredit via ATM, yang legal dengan batas maksimal 50 persen dari total limit kartu.
Masyarakat diimbau agar tidak tergoda praktik gestun karena gestun bukanlah solusi, tapi jerat utang. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menggunakan pinjaman resmi yang transparan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan
penipuan gestun ke OJK melalui nomor 157 atau ke kepolisian siber.
Daripada terjebak dalam praktik ilegal, masyarakat disarankan memanfaatkan opsi pinjaman legal yang lebih aman dan terjangkau. Selalu periksa legalitas lembaga keuangan di situs resmi OJK sebelum mengajukan dana. (Muhammad Adyatma Damardjati)