Petugas Karantina Kepri mengawasi proses pemindahan kontainer berisi 8,8 ton sayuran asin asal Tiongkok di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. MI/Hendri Kremer.
Media Indonesia • 25 June 2025 15:35
Batam: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal Tiongkok melalui Pos Pelayanan Batu Ampar. Penolakan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, setelah hasil pemeriksaan menyatakan sertifikat kesehatan produk tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan permohonan tindakan karantina telah diajukan oleh pemilik barang melalui sistem SSm QC pada Kamis sebelumnya. Namun, saat dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Setelah diverifikasi secara cermat, sertifikat kesehatan dari negara asal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwintarti, Rabu, 25 Juni 2025.
Produk hortikultura dalam bentuk sayuran asin itu dimuat dalam satu kontainer. Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap produk tersebut, sesuai Pasal 333 Perba Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Terintegrasi. Peraturan tersebut memberikan waktu tiga hari kerja kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik barang tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen. Dengan demikian, Karantina Kepri secara resmi menetapkan tindakan penolakan, yakni dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia.
Baca: Neraca Dagang RI Rawan Terguncang Akibat Blokade Selat Hormuz |