ASN Pemprov Sulsel Hanya Bekerja Tiga Hari dalam Sepekan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Maret 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

ASN Pemprov Sulsel Hanya Bekerja Tiga Hari dalam Sepekan

Muhammad Syawaluddin • 7 March 2025 08:37

Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran terkait waktu kerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran tersebut ASN diizinkan hanya kerja tiga hari dalam sepekan. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025, yang menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 28 Februari 2025 dan ditindaklanjuti pada Senin 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, keputusan diambil dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pada prinsipnya kerjanya kita 2-3 hari. 2 harinya itu fleksibel working day," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Kota Makassar, Kamis, 6 Maret 2025.
 

Baca: Walkot Serang Buka Gate Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf
 
Dalam surat itu juga Andi menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja, yang tidak hanya akan meningkatkan produktivitas, tetapi juga menjaga integritas dan citra ASN serta tidak bertentangan dengan kode etik.

"Setiap pegawai diharuskan untuk bekerja dari kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu, sementara 30?ri total pegawai diizinkan untuk bekerja dari lokasi lain berdasarkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah," jelasnya dalam surat edaran.

Sudirman mengungkap beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan secara fleksibel yakni perumusan kebijakan, pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal.

"Serta pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring," ungkapnya.

Meskipun ada fleksibilitas dalam pekerjaan namun diharapkan agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Andi menegaskan fleksibilitas dalam pekerjaan tersebut nantinya akan dievaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal. 

"Kita evaluasi per dua bulan, kita lebih kepada outcome, karena kita ini pelayanan publik. Yang penting masyarakat puas, berarti kerja dia baik," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)