Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Maret 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 7 March 2025 08:37
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran terkait waktu kerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran tersebut ASN diizinkan hanya kerja tiga hari dalam sepekan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025, yang menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 28 Februari 2025 dan ditindaklanjuti pada Senin 3 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, keputusan diambil dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada prinsipnya kerjanya kita 2-3 hari. 2 harinya itu fleksibel working day," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Kota Makassar, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca: Walkot Serang Buka Gate Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf
|