Menko Yusril Resmikan Living Park di Eks Lokasi Pelanggaran HAM Rumoh Geudong

Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Menko Yusril Resmikan Living Park di Eks Lokasi Pelanggaran HAM Rumoh Geudong

Fajri Fatmawati • 10 July 2025 18:05

Pidie: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum dan HAM) Yusril Ihza Mahendra meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh, Kamis, 10 Juli 2025. Lokasi ini merupakan bekas tempat terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang kini diubah menjadi ruang publik bernuansa rekonsiliasi. 

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, bekas Rumoh Geudong kini dibangun masjid, taman bermain, dan area peristirahatan. Dua sisa peninggalan bangunan lama yang masih dipertahankan, yakni tangga dan sumur di dekat pintu gerbang. Selain itu, terdapat sebuah batu besar yang menjadi makam simbolis bagi tulang belulang korban yang ditemukan saat pembangunan. 

Yusril, mengatakan arena Memorial Living Park itu bukan hanya sekedar ruang publik, tapi juga menjadi ruang ingatan dan pemulihan sebagai langkah konkrit pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial.

"Pada masa Presiden Jokowi, pemerintah secara terbuka mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu, pengakuan ini adalah awal dari proses pemulihan hak korban dan pembangunan ruang publik ini juga menjadi bentuk penghormatan pada generasi lalu," kata Yusril, Kamis, 10 Juli 2025.

Yusril menerangkan, pembangunan Memorial Living Park juga merupakan bentuk pengakuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan komitmen negara untuk tidak lagi mengulang kejadian itu. Dia berharap, arena Memorial Living Park itu bisa dirawat dengan baik oleh semua pihak agar menjadi monumen bersejarah yang menjadi penyembuh batin dan pelita harapan masyarakat Aceh.

"Banyak bangunan dan monumen sejarah yang dibangun namun terbengkalai, padahal dibangun untuk mengenang masa lalu dan bertekad membangun masa depan lebih baik.  Oleh sebab itu, kita mengambil langkah di pusat agar ada pembiayaan untuk merawat dan memelihara gedung ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

”Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” ujar Mugiyanto.

Pihaknya mengungkapkan pembangunan memorial ini sebagai implementasi  prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 

"Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat," jelasnya.

Sebelumnya, pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Utara, Pidie dan Aceh Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)