Perangkat Desa di Gowa Ditembak Gegara Warisan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Kaporles Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat merilis penangkapan penembakan staf desa, Selasa, 7 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muham

Perangkat Desa di Gowa Ditembak Gegara Warisan

Muhammad Syawaluddin • 8 July 2025 19:38

Makassar: Seorang pria berinisial N (42) ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulawesi Selatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia diduga menembak iparnya sendiri yang merupakan seorang perangkat desa di Kabupaten Gowa.

Korban berinisial HN (35), staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Gowa, mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan usai ditembak dari jarak sekitar 4 meter menggunakan senapan angin jenis Shrap Tiger kaliber 4,5 mm.

"Korban saat itu baru pulang dari rumah tetangganya. Tiba-tiba merasa sakit di bagian ketiak. Setelah diperiksa, ternyata ia tertembak senapan angin," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Makassar, Selasa, 8 Juli 2025.

Didik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.10 WITA. Setelah penembakan, pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat hingga ke Pulau Kalimantan.

Tim gabungan akhirnya berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah di Jalan Imus Payau Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Polres Balikpapan," ujar Didik.

Motif penembakan diduga dipicu konflik keluarga terkait warisan. Pelaku merasa istrinya mendapat bagian lebih kecil dibanding korban yang masih merupakan saudara kandung istri pelaku.

“Pelaku dendam karena merasa pembagian warisan tidak adil antara korban dan istrinya,” tambah Didik.

Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyebut tersangka berusaha menyamarkan keberadaannya selama pelarian dengan berpindah-pindah wilayah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)