Petugas mengklarifikasi jukir resmi tarik tarif ugal-ugalan di Solo. Foto: dok Dishub Solo
Triawati Prihatsari • 11 September 2025 23:21
Solo: Pemkot Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memecat juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif secara ugal-ugalan. Hal itu terjadi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Diketahui, jukir tersebut sebelumnya menarik tarif parkir senilai Rp30 ribu untuk mobil. Nilai tarif tersebut tidak sesuai dengan aturan peraturan daerah (Perda).
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono mengatakan pihaknya telah memanggil jukir berinisial J yang menarik tarif di luar aturan yang berlaku. Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan pengunjung yang disalurkan melalui laporan ke Pemkot Solo.
“Dia (J) adalah jukir resmi yang terdaftar di Dishub Solo. Kami mengambil langkah memecatnya dengan tujuan menghindari kejadian yang sama berulang terjadi,” urai Haryono, di Solo, Kamis, 11 September 2025.
Baca: |