Tarik Parkir Rp30 Ribu, Pemkot Pecat Jukir Masjid Zayed Solo

Petugas mengklarifikasi jukir resmi tarik tarif ugal-ugalan di Solo. Foto: dok Dishub Solo

Tarik Parkir Rp30 Ribu, Pemkot Pecat Jukir Masjid Zayed Solo

Triawati Prihatsari • 11 September 2025 23:21

Solo: Pemkot Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memecat juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif secara ugal-ugalan. Hal itu terjadi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Diketahui, jukir tersebut sebelumnya menarik tarif parkir senilai Rp30 ribu untuk mobil. Nilai tarif tersebut tidak sesuai dengan aturan peraturan daerah (Perda).

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono mengatakan pihaknya telah memanggil jukir berinisial J yang menarik tarif di luar aturan yang berlaku. Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan pengunjung yang disalurkan melalui laporan ke Pemkot Solo. 

“Dia (J) adalah jukir resmi yang terdaftar di Dishub Solo. Kami mengambil langkah memecatnya dengan tujuan menghindari kejadian yang sama berulang terjadi,” urai Haryono, di Solo, Kamis, 11 September 2025. 
 

Baca: 

Setelah peristiwa yang sempat ramai dibicarakan di media sosial, pihaknya bakal memperketat pengawasan jukir di lapangan. Terkait itu, ia memastikan jukir tersebut telah meminta maaf secara terbuka pada masyarakat. 

“Terkait permintaan usulan dibuatnya papan pemberitahuan tarif parkir di kawasan tersebut agar kejadian sama tidak terjadi. Kami terus evaluasi, jika nantinya dibutuhkan akan kami tambahkan (plang tarif parkir) bukan hanya di situ, namun juga di tempat-tempat lainnya yang menjadi jujugan wisatawan,” imbuh Haryono.

Sementara itu, kasus tersebut muncul dari unit layanan aduan Surakarta (ULAS) pada Minggu, 7 September 2025. Dimana petugas jukir resmi menarik tarif Rp30.000 untuk sebuah minibus yang terparkir di area Masjid Zayed. Sesuai dengan peraturan, tarif parkir di kawasan tersebut, untuk motor senilai Rp3.000, mobil Rp5.000, dan minibus Rp10.000. 

“Karcis yang dia (J) buat itu untuk menyasar elf (minibus). Itu menyalahi aturan dari tarif yang sudah ditetapkan oleh pengelola parkir,” tegas Haryono. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)