6 Pelaku Sindikat Joki UTBK SNBT di Unhas Ditangkap

Kapolrestabes Makassar: Kombes Pol Arya Perdana, bersama pihak Unhas Makassar saat merilis penangkapan sindikat kecurangan penerimaan mahasiswa, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Mei 2025. metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

6 Pelaku Sindikat Joki UTBK SNBT di Unhas Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 7 May 2025 18:12

Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku sindikat dalam kecurangan pada proses UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) - SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Universitas Hasanudsin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa keenam orang tersebut ditangkap setelah pihak Unhas melaporkan adanya kecurangan yang menggunakan sistem di komputer.

"Setelah kami selidiki lalu menangkap enam orang tersangka," kata Arya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihak Unhas Makassar menggelar seleksi penerimaan mahasiswa berbasis komputer (UTBK). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap komputer yang digunakan oleh salah satu peserta.

"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa telah disusun aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas," jelasnya.

Keenam orang itu memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari bertugas menjawab soal, pembuat aplikasi, hingga penghubung ke orang dalam Unhas, serta pegawai Unhas. Arya Perdana menegaskan bahwa pelaku kecurangan penerimaan mahasiswa ini terorganisir.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang lain. Kita tetap selidiki lebih jauh ini. Nanti kita akan kembangkan," tegasnya.

Saat ini keenam pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)