Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Memalsukan Dokumen

Enam tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang telah ditahan Polda DIY. (Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim)

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Memalsukan Dokumen

Ahmad Mustaqim • 18 September 2025 10:26

Bantul: Terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno, warga Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pemalsuan dokumen. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu, 17 September 2025. 

Salah satu kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengatakan ada dua dokumen yang dipalsukan terdakwa, yakni kuitansi jual beli tanah dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tanpa sepengetahuan Tupon. Di salah satu dokumen tersebut juga dilakukan pemalsuan tanda tangan

"Jadi di persidangan tadi ada kuitansi Rp1 miliar (kuitansi jual beli tanah Mbah Tupon) yang ada materai dan tanda tangan (menyerupai Mbah Tupon). Itu Mbah Tupon enggak tahu," ujar Sukiratnasari. 

Di dalam persidangan yang diketuai hakim Gatot Raharjo juga mempertanyakan perihal kuitansi Rp1 miliar tersebut. Kuitansi tersebut merupakan bukti pembelian tanah dari terdakwa Indah Fatmawati ke Mbah Tupon. Kuitansi tersebutlah yang dilakukan pemalsuan tanda tangan Mbah Tupon. 

"Kuitansi itu enggak pernah ditandatangani oleh Mbah Tupon. Jadi, itu kemungkinan dipalsukan. Ketika di kepolisian ditunjukkan dan Mbah Tupon juga bilang itu bukan tanda tangannya," ujarnya. 

Baca juga: 


Mbah Tupon (baju biru). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Mbah Tupon juga sempat diminta tanda tangan sebagai pembanding. Hasilnya, tanda tangan di pengadilan dengan yang ada di kuitansi tidak sama. Perbedaan tanda tangan itu juga sempat ditunjukkan jaksa penuntut umum. 

"Mbah Tupon tidak bisa menulis dan tanda tangannya punya karakteristik khusus karena tremor. Ketika ditunjukkan di persidangan, beliau langsung menyatakan itu bukan tanda tangannya," kata Sukiratnasari. 

Meski demikian, Mbah Tupon mengakui terjadi transaksi jual beli tanah seluas 292 meter persegi miliknya, namun bukan senilai Rp1 miliar. Nominal uang yang diterima Mbah Tupon sebesar Rp280 juta. 

"Tapi kan, ada versi-versi tersendiri dari para terdakwanya. Kalau tadi, dari terdakwa Pak Bibit dibilang beli tanah Mbah Tupon 292 meter persegi, terus pak Bibit menjual lagi," katanya. 
 
Baca juga: Eksekusi Lahan di Polewali Mandar Ricuh, 9 Polisi Terluka

Selain hal itu, persidangan tersebut juga menyibak tanah hak milik Mbah Tupon sempat diagunkan ke koperasi oleh terdakwa Triono tanpa sepengetahuan pemilik. Sertifikat tersebut lantas ditebus dan kembali berpindah tangan melalui berbagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). 

Kemudian, SKTM atas nama Mbah Tupon juga dipalsukan. Perangkat desa setempat juga telah mengonfirmasi bahwa Mbah Tupon belum pernah dibuatkan SKTM terbaru. 

"Pak RT setempat dan saksi yang lain sudah menyatakan bahwa tidak ada Mbah Tupon mencari atau membuat SKTM itu, kecuali dulu untuk sekolah anaknya," ujarnya. 

Total ada tujuh orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. Mereka yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede; dan AH, seorang notaris.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)