Menteri Lingkungan Hidup Tutup 343 TPA Open Dumping

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Putri Cempo di Solo. Metrotvnews.com/ Triawati Priatsari

Menteri Lingkungan Hidup Tutup 343 TPA Open Dumping

Triawati Prihatsari • 18 April 2025 17:22

Solo: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau yang melakukan pengolahan sampah terbuka. Salah satunya yakni TPA ipen dumping di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 site dari tempat proses akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," kata Hanif di Solo, Jumat, 18 April 2025.
 

Baca: Menteri LH Tinjau PLTSa Putri Cempo, Gali Kendala Pengelolaan Sampah
 
Hanif menjelaskan sebanyak 343 TPA open dumping tersebut akan menghentikan kegiatan mulai enam bulan sejak diterima surat dari kementerian. Selama enam bulan tersebut, pihaknya meminta Kabupaten atau Kota berbenah dalam penanganan sampah. 

Pihaknya memastikan penutupan 343 TPA open dumping tersebut terlaksana. Pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi TPA yang tidak serius.

"Teman-teman kabupaten kota memiliki waktu enam bulan untuk berbenah berbagai inisiasi tentu nanti pelaksananya akan kami evaluasi. Pada kota besar tentu akan agak relatif lama sedikit. Step-stepnya akan kami kawal dengan detail. Sehingga bila mana itu tidak serius melakukan itu maka ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," jelasnya.

Di sisi lain, dia meminta kepala daerah untuk menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill. 

"Kita minta kepada Bupati Wali Kota untuk menyiapkan mulai dari rencana pengakhiran, kemudian pemindahan lokasi TPA pada sel terdekat yang dilakukan minimal dengan sanitary landfill. Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)