Begini Cara Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Begini Cara Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Ade Hapsari Lestarini • 3 March 2025 12:15

Jakarta: Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan dan membutuhkan kacamata, kini bisa mendapatkannya secara gratis.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup pengobatan, tetapi juga menyediakan fasilitas klaim untuk kebutuhan alat kesehatan, termasuk kacamata.
 

Syarat untuk mendapatkan kacamata gratis:

  1. Periode klaim: Individu hanya bisa mengajukan klaim kacamata setiap dua tahun sekali.
  2. Indikasi medis: Kacamata yang dibutuhkan harus memiliki indikasi medis, yaitu minimal sferis 0,5 dioptri untuk lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
  3. Resep dokter spesialis mata: Harus memiliki resep kacamata yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Subsidi berdasarkan kelas BPJS: Besaran subsidi untuk pembelian kacamata bervariasi tergantung kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki yakni Kelas 1 Rp330 ribu, Kelas 2 Rp220 ribu, dan Kelas 3 (Penerima Bantuan Iuran) Rp165 ribu.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 
Baca juga: Prosedur dan Kriteria Periksa THT Pakai BPJS Kesehatan
 

Langkah-langkah klaim kacamata

 

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan:

  1. Periksa mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kunjungi puskesmas atau klinik untuk melakukan pemeriksaan mata.
  2. Minta rujukan ke spesialis mata. Setelah pemeriksaan, mintalah rujukan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
  3. Pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Lakukan pemeriksaan RJTL untuk mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata.
  4. Legalisasi resep. Pastikan untuk melegalisasi atau memverifikasi resep di loket rumah sakit sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  5. Kunjungi optik rekanan. Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Beli kacamata. Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut sesuai dengan kelas dan spesifikasi yang tercantum dalam resep.

Penting untuk diingat:

  1. Indikasi medis. Klaim kacamata tidak akan diberikan jika tidak ada indikasi medis.
  2. Periode klaim. Pastikan menunggu minimal dua tahun setelah penggantian kacamata terakhir untuk mengajukan klaim kembali.
  3. Penggantian bingkai: Tidak ada jaminan untuk penggantian bingkai kacamata saja tanpa perubahan pada lensa.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan mengurangi beban biaya untuk kebutuhan penglihatan. Pastikan untuk mengikuti semua langkah yang diperlukan agar klaim diproses dengan lancar. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)