Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KKP)
Rahmatul Fajri • 27 February 2025 14:07
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menetapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang itu adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Sakti mengatakan kedua pelaku dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda Rp48 miliar. Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya membayar denda tersebut.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Sakti.
Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan |