Kepala Desa Pembuat Pagar Laut Tangerang Didenda Rp48 Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KKP)

Kepala Desa Pembuat Pagar Laut Tangerang Didenda Rp48 Miliar

Rahmatul Fajri • 27 February 2025 14:07

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menetapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang itu adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Sakti mengatakan kedua pelaku dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda Rp48 miliar. Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya membayar denda tersebut. 

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Sakti.

Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
 

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan


Sebelumnya, Polri sudah menetapkan Kades Kohod, Arsin, Sekdes Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa, SP serta CE, sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes sejak Desember 2023-November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. 

Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)