Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.
Husen Miftahudin • 16 November 2025 15:42
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi aturan terkait mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih segera selesai.
Revisi aturan yang dimaksud Purbaya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 guna mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Saya cek minggu depan harusnya sudah selesai," kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 16 November 2025.
Revisi aturan tersebut, kata Purbaya, hanya memerlukan sedikit penyesuaian. "Itu gampang cuma coret 1-2 baris, selesai," ujar Purbaya lagi.
Kata dia, aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.
"Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara nggak perlu takut dan perbankannya nggak akan terganggu juga. Risikonya nggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah," kata dia.
| Baca juga: Kejar Target 80 Ribu Koperasi, Begini Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih Terbaru |
