Konferensi pers PT SLI. Dok Antara
Tangerang: PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) membantah jadi penyebab dugaan pencemaran udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Seluruh kegiatan operasional disebut telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.
"Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK)," ujar Juru Bicara PT SLI Adrian Pratama, dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menerangkan sistem pengelolaan limbah dan emisi di pabrik telah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, terus diaudit secara berkala.
Sejumlah instansi pemerintah disebut telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan. Seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, Kepolisian Daerah, serta unsur Babinsa dan Koramil.
"Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Adrian.
PT SLI mengaku siap memberikan dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan keabsahan operasional dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup. Pihak PT SLI juga menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan masyarakat dan siap memberikan klarifikasi atau kompensasi bila diperlukan.
"Transparansi adalah bagian dari komitmen kami," tegas Adrian.
PT SLI menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan dan patuh hukum. Selain itu, selalu mengikuti segala prosedur, transparan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat, serta perekonomian daerah.
"Kami memahami kekhawatiran publik dan selalu terbuka untuk dialog, PT SLI ingin menjadi bagian dari industri nasional yang bersih, legal, dan dipercaya masyarakat," tutur dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerjunkan tim teknis untuk memeriksa laporan dugaan pencemaran udara oleh perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) di Balaraja.
"Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindak lanjuti laporan dari warga," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, dilansir Antara, Banten, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat. Antara
Tahapan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu akan dilakukan sesuai prosedur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan
pencemaran udara atas hasil kegiatan perusahaan pengelola limbah B3 tersebut. Pemeriksaannya dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu.