Resmi, Wali Kota Solo Larang Operasional Bajaj Berbasis Aplikasi

Ilustrasi kendaraan tiga roda terlihat beroperasi di Kota Solo sebagai angkutan umum. Metrotvnews.com/ Triawati

Resmi, Wali Kota Solo Larang Operasional Bajaj Berbasis Aplikasi

Triawati Prihatsari • 30 October 2025 23:10

Solo: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara resmi melarang operasional angkutan umum roda tiga (bajaj) yang beroperasi melalui sistem aplikasi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut menyatakan angkutan roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SE juga memerintahkan perusahaan penyedia aplikasi untuk menghentikan layanannya.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan kebijakan ini berdasarkan aturan yang ada. "Intinya kita ada Permenhub 118 tahun 2018, Permen 12 tahun 2019. Jadi kami pemerintah kota bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan. Tapi ya ada aturan main ini dilengkapi dulu peraturannya," ujar Respati di Solo, Kamis, 30 Oktober 2025.

 

Dalam SE disebutkan, kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping diklasifikasikan sebagai sepeda motor. Sementara yang menggunakan rumah-rumah atau kereta samping termasuk kategori mobil penumpang.

Respati meminta seluruh operasional bajaj di Kota Solo dihentikan sementara. Ia mempersilakan pengelola untuk mengurus seluruh persyaratan terlebih dahulu jika ingin tetap beroperasi.

“Intinya sing adil piye (yang adil bagaimana), intinya peraturan diurus terlebih dahulu. Itu yang paling penting. Kemudian kedua adalah terkait penumpang. Ketika itu belum ada peraturan, penumpang kalau kecelakaan yang nanggung siapa. Jasa Raharja dan BPJS tidak bisa mengcover. Intinya ini di payung hukumnya,” terang Respati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)