Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen menolak mundur dari politik Prancis. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 7 April 2025 14:06
Paris: Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, menegaskan tidak akan mundur dari dunia politik meski baru saja dijatuhi vonis oleh pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam demonstrasi di Paris pada Minggu 6 April 2025 yang diselenggarakan oleh partainya, National Rally, sebagai bentuk dukungan terhadap dirinya.
"Saya tidak akan mundur," tegas Le Pen di hadapan ribuan pendukungnya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin 7 April 2025.
Le Pen menyebut vonis terhadapnya sebagai “perburuan politik” dan “penghakiman tidak adil” yang merusak demokrasi serta supremasi hukum.
"Saya tetap yakin bahwa politik bukanlah permainan licik untuk menganiaya lawan, mengkriminalisasi oposisi, dan menghancurkan partai pesaing, semata-mata demi mempertahankan kekuasaan meski negara berada di ambang kehancuran," ujar Le Pen.
Ia juga mengkritik bagaimana putusan pengadilan lebih dulu bocor ke media sebelum diberikan kepada tim hukumnya, dengan menyoroti hal ini sebagai bukti “kemunduran institusi” dan “hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan”.
"Ini bukan keputusan hukum, melainkan keputusan politik," tambahnya, dengan menegaskan bahwa putusan tersebut bertujuan untuk menyingkirkannya dari politik tanpa peluang banding yang adil.
Di sisi lain, demonstrasi yang digelar National Rally mendapat perlawanan dari berbagai kelompok politik lainnya.
Partai France Unbowed (La France Insoumise) dan Partai Hijau menggelar aksi tandingan di Paris, menentang upaya National Rally yang dianggap menyerang sistem hukum dan ingin memaksakan aturan mereka sendiri.
Di saat yang sama, partai Renaissance yang dipimpin oleh Presiden Emmanuel Macron turut mengadakan aksi demonstrasi yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Gabriel Attal. Dalam orasinya, Attal menegaskan bahwa hukuman terhadap Le Pen merupakan hasil penyelidikan dan proses hukum selama 10 tahun.
"Jika Anda mencuri, Anda harus membayar, terlebih lagi jika Anda seorang politisi," kata Attal, seperti dikutip dari laporan BFM TV.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh putusan Pengadilan Kriminal Paris pada 31 Maret, yang menyatakan Le Pen bersalah dalam kasus penggelapan dana Uni Eropa.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa larangan berpolitik selama lima tahun, hukuman empat tahun penjara, dengan dua tahun dijalani di bawah pengawasan elektronik, serta denda sebesar 100.000 Euro.
Meski begitu, vonis ini tidak akan membuat Le Pen mendekam di balik jeruji besi, karena dua tahun hukumannya bersifat ditangguhkan. Sementara itu, tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut, yang berarti proses hukum masih akan berlanjut.
(Muhammad Reyhansyah)