Tokoh Sayap Kanan Prancis Dituduh Korupsi, Dilarang Maju sebagai Presiden

Calon Presiden Prancis Marine Le Pen telah dilarang mencalonkan diri dalam jabatan politik selama lima tahun. Foto: Anadolu

Tokoh Sayap Kanan Prancis Dituduh Korupsi, Dilarang Maju sebagai Presiden

Fajar Nugraha • 31 March 2025 23:02

Paris: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen telah dilarang mencalonkan diri dalam jabatan politik selama lima tahun dalam kasus korupsi, menurut BFM TV pada hari Senin.

“Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis Marine Le Pen, yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027, dengan masa percobaan dua tahun, dan denda 100.000 Euro atau sekitar Rp1,7 miliar,” lapor Anadolu, Senin 31 Maret 2025.

Partai National Rally milik Le Pen juga telah diperintahkan untuk membayar denda sebesar 2 juta Euro atau sekitar Rp35 miliar.

Marine Le Pen dan delapan anggota Parlemen Eropa (MEP) lainnya dinyatakan bersalah atas penggelapan dana publik karena mereka dituduh telah menyalahgunakan lebih dari 3 juta Euro atau Rp53 miliar dana Parlemen Eropa untuk membayar staf partai di Prancis.

Kedua belas asisten yang diadili bersama para anggota Parlemen Eropa juga dinyatakan bersalah karena menerima barang curian.

Total kerugian akibat penggelapan tersebut diperkirakan sekitar 4,1 juta Euro atau sekitar Rp73,7 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)